Perbedaan Pupuk Tanah, Pupuk Organik dan Anorganik dalam Pertanian

Selain pupuk, ada unsur lain yang mempengaruhi pertumbuhan tanaman. Zat-zat tersebut dikenal sebagai soil conditioner atau pembenah tanah. Salah satu fungsinya adalah untuk memperbaiki kualitas tanah.
Menurut Journal of Land Resources Volume 9 Number 2 oleh Ai Dariah dkk., perbaikan tanah dibagi menjadi dua jenis, yaitu alami dan sintetis.
Sedangkan berdasarkan senyawa penyusunnya, bahan tambahan tanah dapat dibedakan menjadi tiga golongan. Diantaranya, perbaikan tanah organik, perbaikan tanah biologis, dan perbaikan tanah anorganik (mineral).
Dalam buku Kerajinan dan Kewirausahaan yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembenah tanah juga tergolong sebagai salah satu jenis pupuk.
Perbaikan Tanah, Pupuk Organik, dan Pupuk Anorganik
sebuah. Pengolah Tanah
Penambah tanah adalah bahan sintetis atau alami, organik atau mineral, yang berbentuk padat atau cair dan dapat meningkatkan sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Mengutip Jurnal Sumberdaya Lahan Volume 9 Nomor 2, konsep utama penggunaan perbaikan tanah antara lain:
Stabilisasi agregat tanah untuk mencegah erosi dan polusi.
Memodifikasi sifat hidrofobik dan hidrofilik, untuk meningkatkan ketahanan air tanah.
Meningkatkan kemampuan tanah untuk mempertahankan nutrisi dengan meningkatkan kapasitas tukar kation (KTK).
Saat ini, pembenah tanah juga digunakan untuk memperbaiki sifat kimia tanah lainnya. Misalnya, untuk memulihkan reaksi tanah dan menetralkan unsur atau senyawa beracun. Dalam hubungannya dengan perbaikan sifat kimia tanah, amelioran tanah dikenal sebagai amelioran tanah.
b. Pupuk organik dan anorganik
Berdasarkan buku Kerja dan Kewirausahaan, jenis pupuk secara umum dibedakan menjadi dua yaitu pupuk organik dan anorganik.
Umumnya atau semua unsur pupuk organik termasuk bahan organik yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang telah mengalami proses rekayasa. Pupuk organik dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memasok bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
Pupuk anorganik adalah jenis pupuk yang berasal dari bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk anorganik yang digunakan adalah jenis pupuk yang terdaftar, disetujui, atau direkomendasikan oleh pemerintah.
Lima Hak Pemupukan
Dalam kegiatan pemupukan dilakukan upaya untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya dan pengaruh yang paling kecil. Dikutip dari buku Kerajinan dan Kewirausahaan, ada lima hal yang harus diperhatikan dalam pemupukan.
1. Jenis yang tepat: jenis pupuk yang mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman dan dengan memperhatikan kondisi kesuburan tanah;
2. Kualitas tepat: menggunakan pupuk berkualitas baik sesuai standar yang ditetapkan;
3. Tepat waktu: Diterapkan sesuai kebutuhan, tahap atau fase pertumbuhan tanaman, dan kondisi lapangan yang tepat;
4. Dosis yang benar: jumlah yang diberikan sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi spesifik lokasi;
5.Metode aplikasi yang sesuai: disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman, dan kondisi lapangan.

Baca Juga: