Penggunaan pupuk dalam pertanian sangat penting karena pupuk merupakan sumber nutrisi untuk tanaman dan juga dapat menjaga tanaman dari serangan hama. Namun di lapangan petani sering kali kesulitan dalam membeli pupuk karena tidak memiliki modal yang cukup. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan pupuk subsidi untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk. Secara umum, pupuk subsidi merupakan seluruh jenis pupuk yang penyaluran dan pengadaannya memperoleh subsidi dari pemerintah. Produsen pupuk bersubsidi merupakan perusahaan yang resmi ditunjuk oleh pemerintah. Produsen tersebut mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk pengadaan pupuk yang bersubsidi sehingga pupuk dapat dijual dengan harga lebih murah kepada petani. Lalu apa sajakah perbedaan dari pupuk subsidi dan non-subsidi?

Perbedaan Harga
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa harga pupuk subsidi lebih murah dari pupuk non-subsidi. Perbedaan harganya cukup besar, bisa ≥Rp 3.000,00/kg. Per 10 Februari 2021

Sasaran Pasar
Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK sedangkan pupuk non-subsidi untuk perusahaan atau pelaku usaha.

Warna Pupuk
Warna pupuk subsidi dan non-subsidi dibuat berbeda untuk meminimalisir terjadi penyelewengan dalam penggunaan pupuk subsidi. Contohnya pupuk urea subsidi berwarna merah muda atau pink sedangkan pupuk urea non-subsidi berwarna putih.

Kemasan
Pupuk subsidi memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Selain itu pada kemasan juga tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya.

Lama Penyerapan
Secara kualitas pupuk subsidi dan non-subsidi hampir sama namun pupuk non-subsidi lebih cepat diserap oleh tanaman. Contohnya untuk pupuk urea non-subsidi karena pupuk tidak dilapisi dengan coating oil sehingga lebih mudah larut dan lebih cepat diserap oleh tanaman.

Berdasarkan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, meskipun antara pupuk subsidi dan non-subsidi secara kualitas hampir sama, tapi komposisi dan formulanya berbeda, terutama untuk jenis NPK. Pupuk non-subsidi lebih banyak variasi sehingga bisa lebih sesuai dengan kebutuhan tanaman dan produktivitas bisa lebih meningkat.

Adapun ciri kemasan pupuk subsidi asli buatan Petrokimia Gresik, maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia, adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.

Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

 

Baca Juga